Pengumuman Kegiatan Akademik Saat PSBB

Sehubungan dengan terbitnya Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease 19 (Covid-19) pada Satuan Pendidikan, serta Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 35492/A.A5/HK/2020 pada tanggal 12 Maret 2020 perihal Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease-19 (Covid-19) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Surat Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 02/MLM/1.0/H/2020, Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Muhammadiyah mengeluarkan Surat Edaran tentang kesiapsiagaan dan upaya pencegahan penyebaran infeksi Covid-19 di lingkungan kampus dan sivitas akademika Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Muhammadiyah Mamuju dengan poin-poin penting berikut.

  1. Perkuliahan tatap muka ditiadakan.
  2. Perkuliahan, tugas terstruktur, dan tugas mandiri diharapkan dapat dilakukan dengan pembelajaran daring (online) dengan memanfaatkan media daring (online).
  3. Pembimbingan tugas akhir, proposal, dan skripsi dilaksanakan secara daring.
  4. Seminar proposal dan ujian skripsi dapat diadakan secara terbatas (hanya dihadiri mahasiswa, pembimbing, dan penguji yang bersangkutan).
  5. Kaprodi, Kepala BAAK, dan Kepala Laboratorium Komputer dan Bahasa diminta memberikan dukungan kepada para dosen untuk menyelenggarakan pembelajaran daring.
  6. Kegiatan yang memungkinkan terjadinya kerumunan banyak orang dan tidak memungkinkan pelaksanaan tindakan kesiapsiagaan dan pencegahan penularan infeksi Covid-19 ditunda.
  7. Seluruh kegiatan kemahasiswaan yang telah direncanakan ditunda pelaksanaannya.
  8. Wisuda Angkatan XIV tanggal 28 Maret 2020 ditunda dan akan dijadwalkan kembali dengan memperhatikan perkembangan situasi.
  9. Menganjurkan dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan untuk tidak melakukan perjalanan di dalam negeri yang tidak penting atau potensial terpapar Covid-19.
  10. Penyelenggaraan kegiatan lain yang belum tersebutkan dapat dikonsultasikan dengan Pimpinan STIE Muhammadiyah Mamuju.

Edaran ini berlaku sejak Selasa, 17 Maret 2020 sampai dengan Selasa, 31 Maret 2020 dan dapat diperpanjang sesuai dengan perkembangan dan akan diberitahukan lebih lanjut.

Anda mungkin juga suka...

Artikel Populer